
Cara yang dilakukan oleh Dua warga Afrika Selatan mereka mengunakan mayat yang dipinjam untuk menipu sebuah perusahan asuransi dengan mengklaim asuransi kematian yang dibuat fiktif. Kedua tersangka ditangkap polisi ketika sedang melakukan pengambilan mayat di tempat penyimpanan mayat.
Mereka kedapatan tengah mengambil jenazah yang akan dimakamkan. Mayat itu akan digunakan oleh mereka untuk mengklaim asuransi palsu dengan cara mambuat data palsu atas mayat tersebut dengan nama Aphiwe Ntombela dengan jenis kelamin perempuan. Kemudian, keduanya mengajukan asuransi dari nama palsu itu, kepada tiga perusahaan asuransi.
Kemudian, pelaku melaporkan bahwa Aphiwe Ntombela sudah meninggal dengan harapan mereka bisa memperolah uang klaim dari asuransi. Jika usaha mereka ini berhasil maka mereka akan dapat mengklaim uang asuransi sebesar sekira Rp106,1 juta.
Untuk melancarkan aksi kejahatannya, pelaku bahkan mendapatkan sertifikat kelahiran, akun asuransi dan bahkan membayar premi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Polisi akhirnya mendakwa pelaku dengan tindakan penipuan dan mereka dijadwalkan untuk menghadapi pengadilan.
Demikian artikel tentang Pinjam Mayat Untuk Dapat Asuransi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pinjam Mayat Untuk Dapat Asuransi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.