
Seperti dilansir AFP, wanita yang hanya ingin disebut Joanna ini bertugas dalam operasi pemberantasan nyamuk besar-besaran dari pemerintah setempat. Dia didakwa menggunakan produk pestisida tersebut tanpa izin resmi yang diperlukan dari Kementerian Kesehatan.
"Operasi tersebut juga bisa merenggut nyawa manusia," ujar kepala Asosiasi Peternak Lebah di Gorlice, Lucjan Furmanek seperti dikutip kantor berita Polandia, PAP. "Saya harap putusan pengadilan bisa mencegah penghancuran lingkungan yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Pengadilan Gorlice menggelar persidangan ini setelah muncul gugatan hukum dari asosiasi peternak lebah setempat. Gugatan muncul akibat kerusakan parah yang ditimbulkan oleh operasi tersebut terhadap lebah-lebah yang ada di wilayah yang sama.
Operasi yang dilakukan tersebut memicu kematian massal lebah, bahkan hingga mencapai 2 juta ekor lebah. Operasi pemberantasan besar-besaran tersebut dilakukan menyikapi maraknya pertumbuhan nyamuk pasca banjir yang melanda wilayah Biecz, saat itu.
Demikian artikel tentang Dipenjara Karena Bunuh Banyak Lebah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Dipenjara Karena Bunuh Banyak Lebah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.